Paylater dan Pinjol: Utang Beneran, SLIK, dan Bahaya Pinjol Ilegal

Tim Moneysaurus ยท 2026-07-15

Paylater bikin belanja terasa ringan. Tinggal klik "bayar nanti", barang sampai, dan saldo di rekening kelihatan aman. Masalahnya, "bayar nanti" tetap artinya bayar. Paylater dan pinjaman online adalah utang beneran, bukan uang gratis, dan cara kamu memperlakukannya sekarang bisa menentukan apakah pengajuan KPR kamu lima tahun lagi diterima atau ditolak.

Angkanya sudah tidak main-main

Utang paylater di Indonesia tumbuh sangat cepat. Per Januari 2026, saldo pembiayaan BNPL (buy now pay later) di perusahaan pembiayaan tercatat Rp12,18 triliun, tumbuh 71,13 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara di perbankan mencapai Rp27,1 triliun dengan 31,23 juta rekening pengguna (Kompas, mengutip OJK, Juli 2026).

Yang perlu diwaspadai bukan cuma besarnya, tapi kualitasnya. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) paylater di multifinance naik ke 3,44 persen pada Mei 2026, dipengaruhi turunnya kemampuan bayar sebagian pengguna (Kompas). Artinya makin banyak orang yang mulai menunggak.

Di sisi lain ada pinjol ilegal. Sepanjang 2025, Satgas PASTI OJK menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan menerima 21.249 pengaduan khusus soal pinjol ilegal (ANTARA, mengutip OJK). Ini bukan kasus langka, ini terjadi setiap hari.

Kenapa paylater kecil bisa menggagalkan KPR

Setiap cicilan paylater dan pinjol legal tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang dulu kita kenal sebagai BI Checking (OJK). Saat kamu mengajukan KPR, KTA, atau cicilan mobil, bank mengecek SLIK kamu lebih dulu.

Di SLIK ada skor kolektibilitas dari 1 sampai 5 (Kompas):

Kol Status Arti
1 Lancar Bayar tepat waktu
2 Dalam Perhatian Khusus Menunggak 1 sampai 90 hari
3 Kurang Lancar Menunggak 91 sampai 120 hari
4 Diragukan Menunggak 121 sampai 180 hari
5 Macet Menunggak lebih dari 180 hari

Skor 2 ke atas bikin bank ragu. Bahkan cicilan paylater Rp50 ribu yang lupa dibayar bisa menurunkan kolektibilitas kamu dan berujung KPR ditolak. Bank tidak tahu, dan biasanya tidak peduli, bahwa nominalnya kecil. Yang mereka lihat adalah polanya, yaitu kamu pernah menunggak.

Kabar baiknya, kamu bisa cek SLIK sendiri, gratis, lewat portal idebku.ojk.go.id (OJK). Daftar online, unggah foto KTP, lalu hasil iDeb dikirim ke email biasanya dalam satu hari kerja. Lakukan ini sebelum mengajukan KPR supaya tidak ada kejutan di akhir.

Pinjol legal vs pinjol ilegal

Ini pembeda yang wajib kamu pahami. Pinjol legal berizin dan diawasi OJK, jadi bunganya dibatasi, cara penagihannya diatur, dan datamu dilindungi. Pinjol ilegal tidak terikat aturan apa pun, yaitu bunga harian yang mencekik, akses ke seluruh kontak dan galeri HP, teror penagihan, sampai penyebaran data pribadi.

Sebelum meminjam, cek dulu legalitasnya. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157, ketik "Menu", pilih "Cek Legalitas", lalu ketik nama perusahaannya. Kamu juga bisa telepon kontak OJK 157 (Kompas). Kalau namanya tidak terdaftar, jangan pinjam.

Satu hal penting buat siapa pun yang sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal: kamu tidak sendirian dan kamu tidak bodoh. Utang ke pinjol ilegal secara hukum lemah karena entitasnya sendiri beroperasi melanggar hukum. Jangan menyerah pada teror. Simpan semua bukti ancaman, lalu laporkan ke Satgas PASTI lewat kontak OJK 157 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id. Menghadapinya jauh lebih ringan daripada terus dikejar rasa takut sendirian.

Satu langkah hari ini

Perlakukan setiap paylater seperti utang, karena memang itu utang. Hitung total cicilan bulananmu, pastikan tidak lebih besar dari kemampuanmu, dan jaga SLIK tetap bersih kalau kamu punya rencana KPR. Mencatat setiap cicilan supaya kelihatan totalnya bisa segampang chat "cicilan paylater 300rb" ke Moneysaurus di WhatsApp. Utang yang kamu catat dan kelola tidak akan menggagalkan mimpimu. Utang yang kamu abaikan yang berbahaya.

Sumber data: saldo, pertumbuhan, dan NPF BNPL dari Kompas yang mengutip OJK (Juli 2026); data 2.263 entitas pinjol ilegal dihentikan sepanjang 2025 dari ANTARA/OJK; skala kolektibilitas SLIK dari Kompas; portal cek SLIK idebku.ojk.go.id dan penjelasan SLIK dari OJK; cara cek legalitas pinjol via WhatsApp OJK 081157157157 dan kontak 157 dari Kompas.