Cicilan Aman: Rumus DTI dan Berapa Cicilan Maksimal dari Gajimu

Tim Moneysaurus ยท 2026-07-17

Mau ambil cicilan baru, entah motor, HP, atau KPR, pertanyaannya selalu sama: "sebenarnya aku sanggup nggak, ya?" Masalahnya, perasaan sanggup itu sering menipu. Yang lebih jujur adalah angka. Ada satu rumus sederhana yang dipakai bank di seluruh dunia untuk menjawabnya, namanya DTI atau Debt to Income ratio, dan kamu bisa memakainya sendiri sebelum tanda tangan apa pun.

Aturan mainnya: 28/36, atau versi lokalnya 30 persen

DTI itu cuma perbandingan total cicilan bulanan dibagi penghasilan bulananmu. Standar global yang paling terkenal namanya aturan 28/36. Menurut Chase, maksimal 28 persen dari penghasilan kotor untuk biaya rumah, dan maksimal 36 persen untuk semua cicilan digabung, termasuk rumah tadi. Angka 36 persen inilah yang disebut DTI.

Di Indonesia patokannya bahkan lebih ketat dan lebih gampang diingat, yaitu total cicilan sebaiknya tidak lebih dari 30 persen penghasilan bulanan. Ini bukan sekadar tips influencer. Perencana keuangan bersertifikat Rista Zwestika menyebut angka 30 persen sebagai batas sehat (ANTARA). OJK bahkan menjadikannya aturan: mulai 2026, lewat POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025, total utang di pinjol dibatasi maksimal 30 persen dari penghasilan (Kompas).

Jadi patokannya jelas. Jaga total cicilan di 30 persen, dan khusus KPR jaga bagian rumah mendekati 28 persen.

Hitung batas cicilanmu sendiri

Kuncinya satu, yaitu pakai penghasilan bulanan yang stabil, bukan angka bulan berjalan yang masih setengah jalan atau bonus yang belum tentu datang lagi.

Contoh. Gaji stabilmu 8 juta per bulan.

Item Angka
Batas total cicilan (30% x 8 juta) Rp2.400.000
Cicilan yang sudah jalan (motor 700rb + paylater 300rb) Rp1.000.000
Sisa ruang untuk cicilan baru Rp1.400.000

Artinya, cicilan baru apa pun sebaiknya di bawah Rp1,4 juta per bulan. Kalau sales menawarkan paket dengan cicilan Rp1,8 juta, secara angka kamu sudah lampu merah, meskipun rasanya "masih kuat".

Perhatikan paylater di tabel tadi. Banyak orang lupa memasukkannya. Padahal semua cicilan bulanan dihitung tanpa kecuali, termasuk paylater, kartu kredit, dan pinjol. Kegagalan bayar paylater pun tercatat dan menambah beban utang yang dinilai bank (Bank Mega).

Masuk di cashflow belum tentu aman

Ini bagian yang paling sering dilewati. Cicilan bisa saja lolos hitungan 30 persen, tapi tetap berisiko kalau kamu tidak punya bantalan.

OJK dan perencana keuangan sepakat: sisihkan dana darurat setidaknya 3 sampai 6 kali pengeluaran bulanan untuk yang masih lajang, 6 sampai 9 kali untuk pasangan menikah, dan 9 sampai 12 kali untuk keluarga dengan anak (Bank Sinarmas).

Bayangkan cicilan barumu masuk di angka 30 persen, tapi saldo daruratmu cuma cukup untuk satu bulan. Begitu ada kejadian, entah motor rusak, kena PHK, atau orang tua sakit, cicilan itu langsung jadi beban yang menekan. Statusnya: masuk di cashflow, tapi belum aman. Solusinya bukan membatalkan mimpi, tapi menundanya sebentar. Kumpulkan dulu dana darurat 3 bulan, atau perbesar uang muka supaya cicilannya lebih ringan.

Khusus yang mengincar KPR: jaga SLIK

Kalau targetmu rumah, ada satu lagi yang wajib bersih, yaitu catatan SLIK OJK (dulu BI Checking). Setiap cicilan, termasuk paylater dan pinjol, terekam di sana dengan skor kolektibilitas 1 sampai 5. Skor 1 artinya lancar. Begitu masuk kolektibilitas 3 ke atas karena telat bayar, pengajuan KPR hampir pasti ditolak bank (CNBC Indonesia).

Artinya, tiga sampai enam bulan sebelum ajukan KPR, rapikan dulu semuanya: lunasi paylater, bayar cicilan tepat waktu, dan kalau bisa kurangi utang konsumtif supaya DTI turun dan ruang untuk cicilan rumah membesar.

Penutup

Cicilan yang aman bukan soal "sanggup atau nggak" menurut perasaan, tapi soal angka: total cicilan di bawah 30 persen penghasilan stabil, dana darurat minimal 3 bulan, dan SLIK yang bersih. Supaya angka itu selalu kelihatan, kamu perlu tahu persis ke mana uangmu pergi tiap bulan. Mencatatnya bisa segampang chat "bayar cicilan motor 700rb" ke Moneysaurus di WhatsApp, lalu total cicilanmu terkumpul sendiri. Sebelum tanda tangan cicilan berikutnya, hitung dulu. Angka tidak pernah bohong.

Sumber data: aturan 28/36 dari Chase; batas cicilan 30 persen dari ANTARA (Rista Zwestika, CFP) dan aturan pinjol OJK 2026 (POJK 40/2024 & SEOJK 19/2025) via Kompas; paylater sebagai utang dari Bank Mega; skor kolektibilitas SLIK OJK dari CNBC Indonesia; ukuran dana darurat dari Bank Sinarmas.